Kejari Kukar Tahan PPTK Proyek Embung Tenggarong Seberang
Kasi Intel Faris Oktan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA- Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (26/7/2023) kemarin, menahan tersangka (FR) selaku
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Proyek Pembangunan Embung Desa Bukit
Pariaman Tenggarong Seberang tahun 2020, yang diduga terjadi Tindak Pidana
Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tommy Kristanto
melalui Kasi Intel Faris Oktan mengatakan, Kejaksaan Negeri Kukar melayangkan
surat pemanggilan yang kedua sebagai tersangka, namun pada pemanggilan pertama
bahwa yang bersangkutan sedang sakit karena menjalani operasi.
"Kemarin kita layangkan surat
pemanggilan, dan yang bersangkutan memenuhi pemanggilan tersebut dengan
didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Faris Oktan kepada
Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Kamis (27/7/2023)
Kemudian, Kejaksaan Negeri langsung melakukan
pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dari pukul 10.00-14.00 Wita.
"Kita lakukan pemeriksaan, diberikan hak
haknya yang didampingi oleh kuasa hukumnya, serta dilakukan pemeriksaan oleh
dokter terkait dengan kesehatannya, apakah layak atau tidak untuk dilakukan
penahanan," sebutnya.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan
pemeriksaan, bahwa FR dilakukan untuk penahanan di rumah tahanan (rutan)
Sempaja selama 20 hari kedepan. Sementara Kejaksaan Negeri Kukar akan kebut
pemberkasan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, untuk
dilakukan persidangan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari
kedepan, bisa diperpanjang menjadi 40 hari kedepan. Setelah itu akan
dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dilimpahkan
untuk disidang. Insya Allah akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Samarinda," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai
Kartanegara menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan embung, di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong
Seberang tahun 2020. FR selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , kemudian AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) sudah ditahan, dan MRC.
MRC dilakukan pemeriksaan pada 11 Juli 2023,
sekitar pukul 09.00-10.00 wita. Setelah pemeriksaan langsung dilakukan
penahanan ke rumah tahanan (rutan) Sempaja.
Sementara Kejari Kukar memeriksa tersangka
MRC ini berkaitan dengan perannya, dalam kegiatan pembangunan Embung tersebut.
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 11-30 Juli
2023.
Sedangkan untuk tersangka AS telah dilakukan
penahanan terlebih dahulu oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim, terkait dengan kasus
yang berbeda. Namun Kasus AS di Kejari Kukar tetap berjalan.(riz)